Selasa, 04 Januari 2011

tanggapan the nature bank syariah adalah tijarah

Bank syariah lahir karena adanya kewajiban umat islam untuk menjalankan perintah Allah SWT. Artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu (QS. Al Baqarah : 208). Perintah ini untuk menegaskan bahwa tujuan manusia diciptakan adalah untuk beribadah. Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (QS. Adz Dzariah : 56)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah digambarkan bahwa perbandingan dunia dengan akhirat seperti seorang yang mencelupkan jari tangannya kedalam laut lalu diangkatnya dan dilihatnya apa yang diperolehnya. Dalam Hadist lain Riwayat Ibnu Majah digambarkan dunia ibarat orang dalam perjalanan menunggang kendaraan, lalu berteduh di bawah pohon untuk beristirahat dan setelah itu meninggalkannya. Namun demikian bukan berarti dunia harus ditinggalkan. Rasullah SAW bersabada “Janganlah kalian mencaci-maki dunia. Dia adalah sebaik-baik kendaraan. Dengannya orang dapat meraih kebaikan dan dapat selamat dari kejahatan. (HR. Ad-Dailami).
Saya kurang sependapat apabila the nature of bank “syariah” adalah tijarah. Yang mencari profit sebesar-besarnya, karyawannya makmur2 …………,Sedangkan untuk penerapan Ekonomi Islam yang menormorsatukan kesejahteraan dan kemaslahatan kaum dhuafa, fakir, miskin, dan yang membutuhkan uluran tangan, marilah kita berharap banyak kepada Lembaga ZISWAF ………
Dengan memposisikan bank syariah seperti itu akan menjadikan bank syariah tercerabut dari akarnya dan lepas dari tujuan eksistensinya. Bank syariah adalah kendaraan untuk meraih kebaikan, mencapai kesejahteraan dan kemaslahatan. Kalaupun ada kekurangannya saat ini justru marilah kita perbaiki sama-sama secara terus menerus. Beberapa hal yang harus dilakukan untuk menempatkan bank syariah pada posisi yang benar adalah :
1. Kepemilikan Saham dimiliki oleh Pemodal yang bertujuan syariah. Saat ini hampir semua bank dimiliki oleh pemodal yang tujuannya non shariah, sehingga tidaklah mengherankan apabila saat ini penilaian keberhasilan lebih didominasi oleh aspek finansial.
2. Melakukan kegiatan Sektor Riil. Secara karakteristik usaha. BK dan BS berbeda, BK adalah finansial intermediary yang fungsinya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya (menghutangan) kembali. Sedangkan BS melakukan aktifitas sektor riil, yaitu melakukan syirkah dan transaksi jual beli.
3. Badan Pengawas Khusus. Karena melakukan sektor riil maka pengawasnya pun bukan BI tapi pengawas khusus.
4. Menggabungkan operasional bank syariah yang saat ini ada dengan lembaga Ziswaf, sehingga akan lebih efektif dan efisien dalam melakukan operasionalnya. Sebagai contoh: ketika ada nasabah yang akan mengajukan pinjaman, akan digali latar belakang dan tujuan penggunaan:
a. apabila pinjaman dimaksudkan untuk membeli beras maka yang dilakukan oleh BS adalah pemberian qard atau bahkan zakat,
b. apabila pinjaman dimaksudkan untuk pengerjaan proyek maka yang dilakukan oleh BS adalah melakukan syirkah.
Tidak gampang tapi bukan hal yang mustahil untuk dilakukan. Sebagian besar kritik dan perdebatan yang saat ini sering disampaikan bersumber dari poin2 tersebut diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar