Selasa, 04 Januari 2011

tadarruj ekonomi islam

Tadarruj ekonomi syariah
Poin Yang ingin saya sampaikan dengan Sharing berita dari website republika tersebut bukan bermaksud untuk mendiskreditkan pihak manapun, tapi justru dalam rangka saling mengingatkan khususnya pada Milis masyarakat ekonomi islam untuk lebih memperhatikan hal-hal yang lebih besar.
Bukan berarti perdebatan tentang Rahn/produk Gadai Emas, talangan haji atau lainnya tidak penting, tapi menurut saya ada jauh yang lebih penting dari itu. Saya analogikan dengan Qunut dalam shalat subuh. Melihat Urgensinya maka menjadi tidaklah penting apakah sholat subuh harus menggunakan qunut atau tidak manakala kita melihat masyarakat luas masih banyak yang belum melakukan sholat subuh.
Saat ini “Bunga Bank adalah Riba sudah merupakan Ijma”, mayoritas ulama telah sepakat bahwa Bunga bank adalah riba. Maka tentu sangatlah memprihatinkan apabila seorang AmirulHajj masih membicarakan bunga bank dalam mengelola keuangan umat. Artinya ada “sesuatu yang salah” dan usaha untuk membangun ekonomi islam di Indonesia akan jauh lebih sulit apabila hal-hal yang salah tersebut tidak dibenahi.
Saya menilai bahwa kondisi ekonomi islam saat ini merupakan suatu prestasi. Namun tidak menjadi bermanfaat apabila prestasi tersebut tidak lanjutkan dengan prestasi-prestasi yang lain. Penerapan ekonomi islam di Indonesia harus dilakukan secara TADARRUJ. Bukan kah TADARRUj merupakan suatu ketetapan ALLAH SWT. yang berlaku pada seluruh makhluknya.
1. Sebagaimana Firman ALLAH SWT “Sungguh Allah telah menciptakan manusia dalam beberapa fase, yaitu dari segumpal darah, kemudian segumpal daging, lalu diberi tulang ……………………….”
2. Penciptaan Langit dan bumi secara bertahap “Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas……. (QS. 7 : 54.).
3. Al Qur’an diturunkan secara bertahap.
4. ALLAH memerintahkan sesuatu yang wajib dan melarang sesuatu yang haram dengan proses dan tahapan. Hal tersebut disebabkan pertimbangkan atas kelemahan manusia dan karena kasih sayang kepada mereka.
Ajaran islam adalah ajaran yang sempurna : “…….Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu……..” (QS. 5 : 3), akan tetapi penerapannya pada saat ini memerlukan pengkondisian dan persiapan, untuk dapat mengarahkan masyarakat menuju iltizam kepada keislaman yang shahih, setelah sekian waktu tersesat.
Untuk itu saya mengingatkan diri sendiri dan juga milis masyarakat ekonomi islam ini untuk dapat memberikan kontribusi yang nyata dan menemukan “sesuatu yang salah” tersebut dan memformulasikannya menjadi solusi. Untuk mencapai prestasi-prestasi selanjutnya. Amin.

tanggapan the nature bank syariah adalah tijarah

Bank syariah lahir karena adanya kewajiban umat islam untuk menjalankan perintah Allah SWT. Artinya: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu (QS. Al Baqarah : 208). Perintah ini untuk menegaskan bahwa tujuan manusia diciptakan adalah untuk beribadah. Artinya : Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku (QS. Adz Dzariah : 56)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ibnu Majah digambarkan bahwa perbandingan dunia dengan akhirat seperti seorang yang mencelupkan jari tangannya kedalam laut lalu diangkatnya dan dilihatnya apa yang diperolehnya. Dalam Hadist lain Riwayat Ibnu Majah digambarkan dunia ibarat orang dalam perjalanan menunggang kendaraan, lalu berteduh di bawah pohon untuk beristirahat dan setelah itu meninggalkannya. Namun demikian bukan berarti dunia harus ditinggalkan. Rasullah SAW bersabada “Janganlah kalian mencaci-maki dunia. Dia adalah sebaik-baik kendaraan. Dengannya orang dapat meraih kebaikan dan dapat selamat dari kejahatan. (HR. Ad-Dailami).
Saya kurang sependapat apabila the nature of bank “syariah” adalah tijarah. Yang mencari profit sebesar-besarnya, karyawannya makmur2 …………,Sedangkan untuk penerapan Ekonomi Islam yang menormorsatukan kesejahteraan dan kemaslahatan kaum dhuafa, fakir, miskin, dan yang membutuhkan uluran tangan, marilah kita berharap banyak kepada Lembaga ZISWAF ………
Dengan memposisikan bank syariah seperti itu akan menjadikan bank syariah tercerabut dari akarnya dan lepas dari tujuan eksistensinya. Bank syariah adalah kendaraan untuk meraih kebaikan, mencapai kesejahteraan dan kemaslahatan. Kalaupun ada kekurangannya saat ini justru marilah kita perbaiki sama-sama secara terus menerus. Beberapa hal yang harus dilakukan untuk menempatkan bank syariah pada posisi yang benar adalah :
1. Kepemilikan Saham dimiliki oleh Pemodal yang bertujuan syariah. Saat ini hampir semua bank dimiliki oleh pemodal yang tujuannya non shariah, sehingga tidaklah mengherankan apabila saat ini penilaian keberhasilan lebih didominasi oleh aspek finansial.
2. Melakukan kegiatan Sektor Riil. Secara karakteristik usaha. BK dan BS berbeda, BK adalah finansial intermediary yang fungsinya adalah menghimpun dana dan menyalurkannya (menghutangan) kembali. Sedangkan BS melakukan aktifitas sektor riil, yaitu melakukan syirkah dan transaksi jual beli.
3. Badan Pengawas Khusus. Karena melakukan sektor riil maka pengawasnya pun bukan BI tapi pengawas khusus.
4. Menggabungkan operasional bank syariah yang saat ini ada dengan lembaga Ziswaf, sehingga akan lebih efektif dan efisien dalam melakukan operasionalnya. Sebagai contoh: ketika ada nasabah yang akan mengajukan pinjaman, akan digali latar belakang dan tujuan penggunaan:
a. apabila pinjaman dimaksudkan untuk membeli beras maka yang dilakukan oleh BS adalah pemberian qard atau bahkan zakat,
b. apabila pinjaman dimaksudkan untuk pengerjaan proyek maka yang dilakukan oleh BS adalah melakukan syirkah.
Tidak gampang tapi bukan hal yang mustahil untuk dilakukan. Sebagian besar kritik dan perdebatan yang saat ini sering disampaikan bersumber dari poin2 tersebut diatas.

resume seminar tidak syariahnya bank syariah

Saya fikir kita harus lebih obyektif di dalam menanggapi dan memberikan pendapat tentang acara bedah buku yang diselenggarakan oleh UIN Jakarta kemarin. Dari Keempat Pembicara, semuanya sepakat bahwa System Ekonomi Kapitalis termasuk didalamnya transaksi Riba dalam Bank Konvensional dan Penggunaan Uang merupakan praktek yang bertentangan dengan ajaran islam. Hal tersebut merupakan hal mendasar dan menjadi tujuan bersama didalam menemukan solusi yang tepat untuk menerapkan praktek ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan yang muncul dari pemaparan masing-masing adalah dalam menentukan solusi apa yang paling tepat, untuk meninggalkan ekonomi kapitalis dan beralih kepada ekonomi islam. Secara ringkas solusi yang ditawarkan oleh keempat pembicara tersebut adalah :
1. Pembicara pertama, sebagai akademisi menawarkan solusi agar bank syariah dalam penentuan margin keuntungan tidak lagi berdasarkan BI rate tapi berdasarkan perhitungan baru, dimana Bank Indonesia disamping mengeluarkan BI Rate untuk Bank Konvensional juga mengeluarkan BI margin Profit untuk menghitung margin profit di Bank Syariah. Atau dengan kata lain Perbankan Syariah di sejajarkan dengan Perbankan Konvensional.
2. Pembicara kedua sebagai penulis buku “Tidak syari’ah nya Bank Syariah” berpendapat bahwa Bank itu sendiri merupakan System Ekonomi Kapitalis, maka tidak ada ruang bagi bank untuk mentransformasikan dirinya menjadi lembaga keuangan. Dan Perbankan Syariah bukan merupakan bagian dari Ekonomi Islam. Ekonomi Islam di kembalikan kepada kondisi semula yaitu pasar dan alat tukar dikembalikan pada dinar dan dirham.
3. Pembicara ketiga, sebagai praktisi, menawarkan solusi yang lebih realistis yaitu menghilangkan bunga bank sebagai akar masalah. dan mengganti uang yang saat ini beredar tanpa memiliki nilai instrinsik dan menjadi komoditi baru dimana uang memiliki harga dan menggantinya dengan uang yang harganya ditentukan oleh barang komoditi.
4. Pembicara keempat, sebagai fuqaha, menawarkan solusi dengan berijtihad terhadap mana saja transaksi dan produk yang diperbolehkan dan mana saja transaksi atau produk yang harus dihindari.
Tentunya dalam rangka memberikan solusi untuk menghadapi kondisi saat ini, masing-masing pendapat tersebut memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Solusi yang ditawarkan oleh pembicara pertama merupakan solusi yang paling mudah diterapkan, maksudnya perbankan syariah sudah diadopsi dalam ekonomi Indonesia sehingga lebih mudah dalam penerapan BI Profit Margin tersebut, akan tetapi masih jauh tujuan utama yaitu mensyariahkan ekonomi yang lebih luas, khususnya di Indonesia.
Solusi yang ditawarkan oleh pembicara kedua, hanya berbicara pada tataran idealisme dan tidak serius dalam memberikan solusi saat ini. Dengan pembubaran bank syariah saat ini akan semakin jauhnya umat dari ekonomi islam yang didambakan. Dan kami cenderung menilai pembicara tidak serius dan tidak konsisten, tidak konsistennya pembicara dapat dibuktikan dengan masih digunakannya uang oleh pembicara padahal menurut pembicara, uang yang saat ini beredar adalah riba, artinya pembicara mengakui bahwa kondisi saat ini belum lah ideal untuk penerapan secara langsung dan perlu dilakukan secara bertahap.
Pembicara ketiga dan menurut saya merupakan solusi yang paling ideal untuk diterapkan saat ini, menawarkan solusi menghilangkan bunga dalam system perbankan dan mengganti uang saat ini dengan uang yang memiliki patokan nilai yang lebih jelas. Pembicara terakhir sebagai fuqaha menawarkan solusi dengan berijtihad terhadap mana saja transaksi yang diperbolehkan dan mana saja yang tidak dengan berprinsip pada kaidah-kaidah hukum isam yang bersumber pada Al quran, As Sunnah dan Ijtihad. Maka disini perlu adanya kehati-hatian yang sangat ekstra di dalam menentukan suatu ijtihad, misalnya dalam aspek maslahah, jangan sampai hanya karena adanya aspek maslahat yang sempit cakupannya tapi tidak mampu melihat kemudaratannya bagi masyarakat luas. Sehingga untuk memutuskan suatu ijtihad harus dapat meneliti dampak-dampak yang mungkin timbul bagi masyarakat luas.
Dari pemaparan tersebut maka saling menghargai bahkan saling mendukung terhadap solusi yang ditawarkan merupakan langkah yang tepat demi terwujudnya harapan bersama dalam menegakan ajaran islam secara kaffah.

MORAL DAN ETIKA ISLAM DALAM KEGIATAN EKONOMI

MORAL DAN ETIKA ISLAM DALAM KEGIATAN EKONOMI
A. Kegiatan Ekonomi

Sistem ekonomi kapitalis yang dianut sebagian besar negara di dunia dipercaya sebagai salah satu penyebab paling dominan terjadinya krisis ekonomi global. Krisis ekonomi yang mengglobal ini juga berimbas pada aspek lain dalam kehidupan yang dikenal dengan krisis multidimensi. Kapitalisme yang bercirikan pada : Sarana produksi dan distribusi dikuasai oleh individu, Barang dan Jasa diperjualbelikan di pasar bebas, dan berorientasi kepada keuntungan semata sehingga tidak ada aspek etika dan moral dalam menjalankan praktik bisnisnya. Bahkan etika dan moral dalam bisnis dianggap sebagai penghambat, sehingga segala cara ditempuh untuk mencapai tujuannya yaitu keuntungan sebesar-besarnya.

Kegiatan ekonomi dengan berprinsip pada sistim kapitalis ini terbukti telah gagal baik dalam tataran perusahaan maupun tataran negara. Untuk tataran perusahaan telah banyak perusahaan-perusahaan raksasa gulung tikar, sebut saja misalnya kasus Enron dan Worldcom. Kasus yang hampir sama yaitu manipulasi laporan keuangan dimana yang seharusnya ditempatkan pada pos biaya biasa tetapi dipindahkan kedalam pos investasi sehingga seolah-olah perusahaan tersebut menghasilkan keuntungan besar. Artinya perusahaan tersebut telah melakukan segala cara agar tujuannya tercapai. Kapitalisme juga telah menempatkan negara-negara dunia ketiga semakin terpuruk akibat eksploitasi dari negara-negara maju melalui pembebanan utang. Dimana salah satu ciri-ciri dari negara yang dieksploitasi adalah dari prosentasi Anggaran Belanja negara tersebut sebagian besar didominasi oleh pembayaran hutang. Sedangkan pembayaran hutang tersebut merupakan hasil dari eksploitasi terhadap rakyatnya sendiri berupa pembebanan pajak tinggi dan eksploitasi sumber daya lainnya misalnya penjualan asset negara.
Kegagalan sistim ini sebenarnya telah diakui oleh mereka sendiri. Untuk itu mereka mengkoreksi system kapitalis dengan memasukan aspek etika dan moral. Munculah sekarang ini istilah-istilah baru antara lain : Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR). GCG adalah suatu tata kelola perusahaan yang berprinsip pada Transparasi, Akuntabilitas, Responsible, Indepen, dan Fairnes. Sedangkan CSR adalah suatu pandangan bahwa disamping mencari keuntungan perusahaan mempunyai kewajiban sosial.
Akan tetapi tentu saja aspek etika dan moral yang “disisipkan” dalam berbisnis ini tidak banyak hasil yang bisa diharapkan, karena GCG dan CSR hanya dijadikan sebuah program bisnis semata yaitu suatu proganda yang bertujuan jangka pendek, padahal seharusnya etika dan moral harus dimasukan kedalam Visi, Misi, Tujuan dan budaya perusahaan. Hal tersebut terbukti meskipun kedua program tersebut dijalankan ternyata masih banyak saja berita tentang kegagalan perusahaan dalam mempertahankan eksistensinya.
Maka untuk itu kita perlu memahami bagaimana sebenarnya islam memandang tentang hal ini, jangan sampai kita terombang-ambing dan mengekor terhadap tindakan-tindakan luar yang sebenarnya mereka sendiri sedang mereka-reka atas kebingunan yang dihadapi. Karena islam adalah agama yang sempurna yang mengatur semua aspek kehidupan menuju kesempurnaan. Dan kewajiban setiap muslim untuk menjalankan agamanya secara kaffah tidak terkecuali dalam kegiatan ekonomi. Dan umat islam justru seharusnya menjadi pioneer karena islam adalah rahmatan lil alamin.
Maka untuk memahami Etika dan Moral Bisnis yang benar tidak saja bagi muslim tapi juga bagi seluruh umat adalah dengan merujuk pada sumber hukum agama yaitu alqur’an dan sunnah. Dimana dalam kedua sumber hukum tersebut tidak saja berbicara masalah etika dan bisnis tapi juga berbicara tentang bagaimana dalam penerapannya.



B. Pandangan Islam tentang kegiatan ekonomi

Sebelum memahami etika dan moral kegiatan ekonomi dalam islam, terlebih dahulu kita harus memahami posisi dari kegiatan ekonomi itu sendiri dari pandangan islam. Seperti yang tersurat didalam Al Qur’an 62 : 10, allah berfirman :
               
10. Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.

Beberapa hadits yang terkait dengan kegiatan ekonomi atau lebih luas lagi terkait dengan kehidupan di dunia adalah sebagai berikut:
1. Perbandingan dunia dengan akhirat seperti seorang yang mencelupkan jari tangannya ke dalam laut lalu diangkatnya dan dilihatnya apa yang diperolehnya. (HR. Muslim dan Ibnu Majah)
2. Aku dan dunia ibarat orang dalam perjalanan menunggang kendaraan, lalu berteduh di bawah pohon untuk beristirahat dan setelah itu meninggalkannya. (HR. Ibnu Majah)
3. Dunia ini cantik dan hijau. Sesungguhnya Allah menjadikan kamu kholifah dan Allah mengamati apa yang kamu lakukan, karena itu jauhilah godaan wanita dan dunia. Sesungguhnya fitnah pertama yang menimpa bani Israil adalah godaan kaum wanita. (HR. Ahmad)
4. Dapat diperkirakan bahwa kamu akan diperebutkan oleh bangsa-bangsa lain sebagaimana orang-orang yang berebut melahap isi mangkok (makanan). Para sahabat bertanya, "Apakah saat itu jumlah kami sedikit, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Tidak, bahkan saat itu jumlah kalian banyak sekali tetapi seperti buih air bah (tidak berguna) dan kalian ditimpa penyakit wahan." Mereka bertanya lagi, "Apa itu penyakit wahan, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Kecintaan yang sangat kepada dunia dan takut mati." (HR. Abu Dawud)
5. Demi Allah, bukanlah kemelaratan yang aku takuti bila menimpa kalian, tetapi yang kutakuti adalah bila dilapangkannya dunia bagimu sebagaimana pernah dilapangkan (dimudahkan) bagi orang-orang yang sebelum kalian, lalu kalian saling berlomba sebagaimana mereka berlomba, lalu kalian dibinasakan olehnya sebagaimana mereka dibinasakan. (HR. Ahmad)
6. Malaikat Jibril datang kepada Nabi Saw, lalu berkata, "Hai Muhammad, hiduplah sesukamu namun engkau pasti mati. Berbuatlah sesukamu namun engkau pasti akan diganjar, dan cintailah siapa yang engkau sukai namun pasti engkau akan berpisah dengannya. Ketahuilah, kemuliaan seorang mukmin tergantung shalat malamnya dan kehormatannya tergantung dari ketidakbutuhannya kepada orang lain." (HR. Ath-Thabrani)
7. Janganlah kalian mencaci-maki dunia. Dia adalah sebaik-baik kendaraan. Dengannya orang dapat meraih kebaikan dan dapat selamat dari kejahatan. (HR. Ad-Dailami)
8. Sesungguhnya Allah melindungi hambaNya yang mukmin dari godaan dunia dan Allah juga menyayanginya sebagaimana kamu melindungi orangmu yang sakit dan mencegahnya dari makanan serta minuman yang kamu takuti akan mengganggu kesehatannya. (HR. Al Hakim dan Ahmad)
9. Barangsiapa pada pagi hari aman dalam kelompoknya, sehat tubuhnya, memiliki pangan untuk seharinya, maka dia seolah-olah memperoleh dunia dengan segala isinya. (HR. Tirmidzi)
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah kewajiban setiap muslim tidak hanya beribadah Mahdoh saja, tetapi juga diwajibkan untuk melakukan muamalah atau kegiatan ekonomi dengan cara-cara yang telah disyariahkan. Akan tetapi dalam kegiatan ekonomi tersebut janganlah kita terjebak kedalam godaan dunia, yaitu ingin memperoleh sebanyak-banyak keuntungan dan kemudian kekayaan tersebut dimasukan dalam hatinya sehingga mencintai hartanya tersebut. Akan tetapi melupakan tujuan sebenarnya. Padahal harta bukanlah merupakan tujuan tapi justru merupakan sarana untuk mencapai tujuan yaitu akhirat. Digambarkan dalam hadist bahwa dunia itu sangat kecil dan hina jika dibanding akhirat sehingga celakalah bagi orang yang menukar akhirat dengan dunia.
Dengan memiliki keyakinan tersebut, maka mudahlah bagi kita untuk memahami dan menerapkan etika dan moral dalam bisnis. Dan disebabkan karena penempatan yang salahlah kenapa sampai saat ini walaupun etika dan moral dalam bisnis ekonomi kapitalis telah disisipkan akan tetapi belum berhasil.

C. Moral dan Etika Islam Dalam Kegiatan Ekonomi

Setelah memahami kedudukan kegiatan ekonomi terhadap eksistensi manusia, selanjutnya perlu menggali lebih dalam lagi mengenai aplikasinya yaitu mengenai moral dan etika islam dalam kegiatan ekonomi.
Syed Nawab Haidar Naqvi, dalam buku “Etika dan Ilmu Ekonomi: Suatu Sistesis
Islami”, memaparkan empat aksioma etika ekonomi, yaitu, tauhid, keseimbangan (keadilan), kebebasan, tanggung jawab.
Tauhid, bahwa segala aktivitas manusia harus didasari oleh kesadaran bahwa manusia adalah makhluk ilahiyah, makhluk yang diciptakan oleh Tuhannya. Sehingga segala aktifitasnya tidak terkecuali aktifitas bisnis tidak akan lepas dari pengawasannya. Sehingga setiap gerak langkah manusia tidak boleh bertentangan dengan kehendaknya.
Keseimbangan dan keadilan, berarti bahwa kegiatan bisnis tidak boleh lepas dari Prinsip Keseimbangan dan Keadilan. Sehingga tujuan berbisnis bukanlah semata mengejar keuntungan ekonomi, tujuan bisnis adalah untuk mencapai kemaslahatan masyarakat luas, meskipun dalam islam tidak ada pembatasan mengenai kepemilikan individu, akan tetapi untuk menjaga keseimbangan dan keadilan adanya pembatasan dalam cara berbisnis dan ketentuan mengenai penggunaan hasil bisnis. Artinya dalam islam, Ekonomi tidak dapat berdiri sendiri akan tetapi akan selalu dikaitkan dengan social. Pembatasan tersebut bukan berarti sebagai penghalang akan tetapi pembatasan adalah alat untuk menjaga dan keadilan. Dan kita dengan mudah dapat mencari contoh bagaimana apabila keseimbangan dan keadilan itu dilanggar.
Kebebasan, berarti manusia diberikan kebebasan dalam melakukan kegiatan bisnis, sesuai dengan salah saltu kaidah umum dalam bermuamalah yaitu “Sumua boleh kecuali yang dilarang”. Jadi manusia mempunyai ruang untuk berinovasi dalam menjalankan kegiatannya bisnis asalkan hal tersebut tidak ada larangannya.
Bertanggungjawab, berarti setiap tindakan ekonomi yang dilakukan harus tetap memikirkan implikasinya terhadap masyarakat dan semua pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia tapi yang lebih penting adalah pertanggungjawaban di akhirat kelak.

D. Panduan Nabi Muhammad SAW Dalam Bisnis
Moral dan Etika Islam dalam Kegiatan Ekonomi dapat mudah dipahami secara tepat dengan cara mencontoh Nabi Muhammad SAW, karena Nabi merupakan pebisnis yang handal. Moral dan Etika yang dapat dicontoh adalah:
1. Jujur. Rasulullah selalu jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di bagian bawah dan barang baru di bagian atas. Beliau juga melarangan untuk mengurangi timbangan. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Seperti sabda:
“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Dalam Islam Kejujuran meruapakan Fondasi. Orang-orang yang tidak jujur bahkan biang rampok sekalipun akan memilih untuk bertransaksi dengan orang jujur.
2. Ramah-tamah. Sabda Rasulullah : “Allah merahmati seseorang yang ramah
dan toleran dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi). Berbisnis harus didasari oleh keridhoan dari kedua belah pihak. Apabila bisnis telah diawali dengan ramah tamah maka akan mudah untuk mencapai keridhoan.
3. Dilarang untuk Menipu. Rasulullah melarang pelaku bisnis melakukan penipuan, penipuan bisa dalam bentuk cara. Kadang-kadang penipuan dilakukan dengan melakukan sumpah palsu, bisa juga dilakukan dengan berpura-pura menawar harga tinggi akan pihak lain tertarik untuk membeli.
4. Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih). Iklan yang isinya menjelekan produk lain dilarang dalam ajaran islam.
5. Tidak boleh menimbung barang. Menimbun barang atau Ihtikar dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik sehingga akan mendapatkan keuntungan besar.
6. Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Karena Bisnis merupakan bagian muamalah yang diwajibkan Allah, maka Firman Allah,
”Apabila Telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. Maka kegiatan bisnis dilakukan setelah kewajiban beribadah telah dipenuhi.
7. Bayarlah upah pegawai segera. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hal ini untuk menjaga keseimbangan dan keadilan, ada kewajiban ada hak.
8. Tidak boleh monopoli. Monopoli adalah menutup kesempatan orang lain untuk berusaha, islam mengajarkan agar setiap muslim untuk berkompetisi secara sehat.
9. Produk atau Jasa yang diperjualbelikan harus Halal, Baik dan tidak mengandung usur bahaya. Artinya Barang dan Jasa yang diperjualbelikan adalah barang yang tidak termasuk yang diharamkan, bermanfaat dan digunakan untuk kebaikan. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga keras,
mengolahnya menjadi miras.
10. Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antarakamu” (QS. 4: 29). Negosiasi bisnis dalam islam berarti mencari kemaslahatan yang lebih luas dan bukan untuk saling menipu.
11. Melunasi hutang segera. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
12. Memberi kemudahan apabila peminjam belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
13. Tidak melakukan riba dengan segala bentuknya. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah: 278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan (QS. 2: 275).










E. Penutup

                
208. Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.

Kegiatan Ekonomi sebagai salah satu bentuk muamalah diantara sesama manusia merupakan bagian dari syariah yang harus dijalankan dalam rangka melaksanakan ajaran islam secara keseluruhan. Tentulah untuk melaksanakan hal tersebut tidaklah mudah karena syetan sesuai dengan janjinya tidak akan tinggal diam untuk selalu menjerumuskan manusia sehingga manusia tidak lagi mengikuti ajaran yang lurus akan tetapi memperturutkan hawa nafsunya.
Maka Moral dan Etika dalam kegiatan ekonomi bukan suatu pilihan akan tetapi merupakan suatu kewajiban sebagai seorang manusia terhadap lingkungannya. Berbeda hal dengan dengan penerapan Moral dan Etika dalam Kegiatan Ekonomi Kapitalis yang hanya sekedar untuk mengurangi rasa bersalah terhadap kerusakan yang telah ditimbulkan atau merupakan suatu dalih untuk mendapatkan keuntungan lain.
Dengan demikian Moral dan Etika Islam dalam Kegiatan Ekonomi akan menjadikan keadilan dan kemakmuran. Karena tujuan ekonomi dalam islam bukanlah untuk mendapatkan keuntungan duniawi semata, tetapi lebih dari itu kegiatan ekonomi islam merupakan sarana dalam mencapai tujuan akhir yaitu keselamatan di akhirat. Dengan kata lain Moral dan Etika Islam merupakan kunci sukses bagi keberhasilan bersama demi mencapai keadilan dan kesejahteraan..