Selasa, 04 Januari 2011

resume seminar tidak syariahnya bank syariah

Saya fikir kita harus lebih obyektif di dalam menanggapi dan memberikan pendapat tentang acara bedah buku yang diselenggarakan oleh UIN Jakarta kemarin. Dari Keempat Pembicara, semuanya sepakat bahwa System Ekonomi Kapitalis termasuk didalamnya transaksi Riba dalam Bank Konvensional dan Penggunaan Uang merupakan praktek yang bertentangan dengan ajaran islam. Hal tersebut merupakan hal mendasar dan menjadi tujuan bersama didalam menemukan solusi yang tepat untuk menerapkan praktek ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan yang muncul dari pemaparan masing-masing adalah dalam menentukan solusi apa yang paling tepat, untuk meninggalkan ekonomi kapitalis dan beralih kepada ekonomi islam. Secara ringkas solusi yang ditawarkan oleh keempat pembicara tersebut adalah :
1. Pembicara pertama, sebagai akademisi menawarkan solusi agar bank syariah dalam penentuan margin keuntungan tidak lagi berdasarkan BI rate tapi berdasarkan perhitungan baru, dimana Bank Indonesia disamping mengeluarkan BI Rate untuk Bank Konvensional juga mengeluarkan BI margin Profit untuk menghitung margin profit di Bank Syariah. Atau dengan kata lain Perbankan Syariah di sejajarkan dengan Perbankan Konvensional.
2. Pembicara kedua sebagai penulis buku “Tidak syari’ah nya Bank Syariah” berpendapat bahwa Bank itu sendiri merupakan System Ekonomi Kapitalis, maka tidak ada ruang bagi bank untuk mentransformasikan dirinya menjadi lembaga keuangan. Dan Perbankan Syariah bukan merupakan bagian dari Ekonomi Islam. Ekonomi Islam di kembalikan kepada kondisi semula yaitu pasar dan alat tukar dikembalikan pada dinar dan dirham.
3. Pembicara ketiga, sebagai praktisi, menawarkan solusi yang lebih realistis yaitu menghilangkan bunga bank sebagai akar masalah. dan mengganti uang yang saat ini beredar tanpa memiliki nilai instrinsik dan menjadi komoditi baru dimana uang memiliki harga dan menggantinya dengan uang yang harganya ditentukan oleh barang komoditi.
4. Pembicara keempat, sebagai fuqaha, menawarkan solusi dengan berijtihad terhadap mana saja transaksi dan produk yang diperbolehkan dan mana saja transaksi atau produk yang harus dihindari.
Tentunya dalam rangka memberikan solusi untuk menghadapi kondisi saat ini, masing-masing pendapat tersebut memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing. Solusi yang ditawarkan oleh pembicara pertama merupakan solusi yang paling mudah diterapkan, maksudnya perbankan syariah sudah diadopsi dalam ekonomi Indonesia sehingga lebih mudah dalam penerapan BI Profit Margin tersebut, akan tetapi masih jauh tujuan utama yaitu mensyariahkan ekonomi yang lebih luas, khususnya di Indonesia.
Solusi yang ditawarkan oleh pembicara kedua, hanya berbicara pada tataran idealisme dan tidak serius dalam memberikan solusi saat ini. Dengan pembubaran bank syariah saat ini akan semakin jauhnya umat dari ekonomi islam yang didambakan. Dan kami cenderung menilai pembicara tidak serius dan tidak konsisten, tidak konsistennya pembicara dapat dibuktikan dengan masih digunakannya uang oleh pembicara padahal menurut pembicara, uang yang saat ini beredar adalah riba, artinya pembicara mengakui bahwa kondisi saat ini belum lah ideal untuk penerapan secara langsung dan perlu dilakukan secara bertahap.
Pembicara ketiga dan menurut saya merupakan solusi yang paling ideal untuk diterapkan saat ini, menawarkan solusi menghilangkan bunga dalam system perbankan dan mengganti uang saat ini dengan uang yang memiliki patokan nilai yang lebih jelas. Pembicara terakhir sebagai fuqaha menawarkan solusi dengan berijtihad terhadap mana saja transaksi yang diperbolehkan dan mana saja yang tidak dengan berprinsip pada kaidah-kaidah hukum isam yang bersumber pada Al quran, As Sunnah dan Ijtihad. Maka disini perlu adanya kehati-hatian yang sangat ekstra di dalam menentukan suatu ijtihad, misalnya dalam aspek maslahah, jangan sampai hanya karena adanya aspek maslahat yang sempit cakupannya tapi tidak mampu melihat kemudaratannya bagi masyarakat luas. Sehingga untuk memutuskan suatu ijtihad harus dapat meneliti dampak-dampak yang mungkin timbul bagi masyarakat luas.
Dari pemaparan tersebut maka saling menghargai bahkan saling mendukung terhadap solusi yang ditawarkan merupakan langkah yang tepat demi terwujudnya harapan bersama dalam menegakan ajaran islam secara kaffah.

3 komentar:

  1. kalo tujuan utama diadakan bank oleh pendirinya cuma buat mencari keuntungan aja. kayakx susah menghilangi unsur riba didalamnya,,,
    coba tujuan visi misi yg ditulis bank2 syariah bener2 bisa dijalankan,,, gak serumit ini permasalahannya,,,
    just share,,,

    BalasHapus
  2. Bismillah...
    Ngomong2 SOLUSI BUNGA-BUNGAAN riba, misal, KPR, kredit motor, dll,
    transaksi berikut saya pernah saya tanyakan pada saudara @sahri amarta dan di katakan HALAL.
    ===
    KPR !
    Bahwa Pengembang (A) menjual Rumah seharga 110 dinar. lalu diminta pada pihak lain (B) untuk mengurusi pembayarannya dari pembeli (C) (misal kredit) dengan DEAL upah administrasi 10 dinar,yang mana upahnya dibayar di muka..
    sehingga pengembang memasang harga 110 dinar di depan kantor nya.
    pengembang properti Deal dengan pembeli, pembeli mengasur 11 kali pembayaran pada B dengan jumlah angsuran 10 dinar/ bulan.
    ===

    LAGI,
    ====
    soal menyimpan uang, Pemerintah itu berkuasa, apa susahnya memberikan SUBSIDI untuk sebuah bank "BARU",seperti halnya subsidi BBM dll ,
    yang mana aturan BANK baru tsb :
    1.menyimpan tidak dapat bunga.
    2. menyimpan dikenai biaya administrasi sekian/bulan
    3.Meminjam tidak dikenai bunga (sebatas saldo) ehehe, artinya tidak ada pinjam meminjam.
    4.meminjam tanpa bunga dengan jaminan (gadai) sesuai taksiran...
    5.dll bisa bervariasi.
    ====

    LAGI,
    Modal usaha,
    Dibuatlah sebuah perkumpulan investor dan perkumpulan pengusaha (macam toko bagus gitu....), dimana pengusaha menawarkan sebuah PROPOSAL yang dapat diakses online (macam lelang), untuk kemudian di "follow" oleh investor, dengan aturan, misalnya saja:
    1.Investor dikenai biaya perawatan server (membership).
    2.Pengusaha melakukan deal pembagian keuntungan, (jika untung) dg rapat gitu..
    3.Jika pengusaha Merugi maka tidak ada pengembalian modal ke investor sesuai deal.
    4. dll bisa bervariasi.
    ====
    mungkin semua orang juga punya solusi yang lebih baik..

    Jadi No more BUNGA BUNGAAN....

    ====
    Jadi ya sekarang, tinggal lembaga mana yang MAU MENERAPKAN transaksi semacam ini ?? jadi bukan lagi soal menebak apa solusinya dari KPR riba, Modal usaha berbunga, bank berbunga, dll. klo perorangan yang menerapkan jelas sulit.
    SOLUSI DI DEPAN MATA, tinggal dimainkan.
    ====
    nb: BILA ADA YANG BILANG HAL DIATAS ADALAH HARAM JUGA, MONGGO DALILNYA...(supaya kami juga tidak keliru)..
    ====
    lagi lagi, terkait pada peraturan pemerintah+BI(bukan milik pemerintah, dan disetir oleh yahudi?)
    kl bisa serakah, kenapa harus adil? "mungkin gitu kata mereka"
    ===
    Hanya saja, sekali lagi yang namanya Setan, tidak sah kalo tidak ada embel-embel "bunga", klo bisa semua ke neraka.

    warning : Kecepatan riba saat ini,lebih cepat dari kecepatan penangkalnya. Harus Upgrade Mesin penangkalnya.
    (Mohon maaf, baru bisa cuap cuap doang.)

    BalasHapus
  3. Bank syariahnya pake dinar dirham, pinjaman tanpa bunga, dan tidak dibawah BI. Bakalan di interupsi sama Uncle Sam kalo bisa gini. Dollar kagak laku. :D

    BalasHapus